Kalau ada santri dan alumni bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah, bukan NU, itulah yang Bid’ah (KH. HUSNI ZUHRI)
Ada tiga perspektif yang ingin saya pakai untuk melihat *egal opinion atau fatwa hukum yang disampaikan langsung oleh Syaikhona KH. Husni Zuhri ;
- Legal Standing, sebagai pengasuh pondok pesantren besar dan tua, dengan santri dan alumni yang kiprahnya diakui masyarakat banyak, juga sebagai Rois Syuriyah PCNU, syaikhona memiliki otoritas fatwa yang “given”, atau bahkan “taken for granted”, bukan hanya dihadapan santri dan alumni, namun juga dihadapan jama’ah dan jam’iyyah NU
- Kapasitas Keilmuan, dengan latar belakang dan silsilah keluarga ulama yang berakar pada para pendakwah awal di nusantara (sunan kudus), ditambah dengan riwayat pendidikan pesantren yang qualified serta sanad keilmuan yang kompeten dan muttashil, tentu sangat tidak logis, apabila ada yang meragukan kapasitas keilmuan beliau,
- Realitas yang mengitari, syaikhona dengan semua relasi sosialnya yang masuk ke semua segmentasi lapisan masyarakat, mengupdate fakta dan realitas mutakhir pada kita semua seputar cara pandang keagamaan yang deviatif dan distorsif, serta memberikan guiden pada kita semua untuk tetap Ber Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Ber NU
Kalau saya berpandangan, justru fatwa Syaikhona ini mesti diviralkan
Penulis
Dr. Abdul Aziz, M.Pd.I
(Alumni PPMU BAKID, Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung dan Dosen UIN Raden Intan Lampung)